TEMPO.CO, Bekasi - Kawasan Grand Galaxy, Bekasi Selatan, yang biasanya ingar bingar berubah sepi bak kota mati setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat pengetatan PSBM.
Pertokoan di sepanjang Jalan Boulevard Raya, Kota Bekasi itu tutup mulai pukul 18.00 sesuai isi maklumat Wali Kota Bekasi. Beleid nomor 440/6086/SETDA.TU mengatur tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Kebijakan ini berlaku selama lima hari, 2-7 Oktober 2020.
Pada akhir pekan lalu, kawasan Grand Galaxy itu tampak lengang. Sekitar pukul 20.00, pelataran pertokoan yang biasa dibuat layanan outdoor tutup. Lampu penerangan juga mati. Tak seperti biasanya.
"Sejak berlaku, semua usaha tutup lebih awal. Jadi sepi banget," kata Winona, pemilik toko fashion di Galaxy ketika berbincang dengan Tempo pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Sebelum Wali Kota Bekasi mengeluarkan maklumat, toko Winona yang berada di Blok RGA ini tutup jam 22.00. "Berdampak ke omzet penjualan, menurun sampai 50 persen," kata dia.
Ia mengatakan, biasanya pembeli ramai datang ke tokonya bersamaan dengan orang pulang bekerja sampai malam. Tapi, sejak ada pengetatan itu, potensi pasar pada jam tersebut tak bisa digarap lagi karena pada siang hari, pelanggannya masih kerja. "Sedangkan jam 18.00, diharuskan tutup," kata dia.
Baca juga: Satpol PP: Banyak Pedagang Protes karena Pemberlakuan Maklumat Wali Kota Bekasi
Ia berharap kebijakan pemerintah tak diperpanjang lagi. Dengan catatan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, terutama pada usaha kuliner yang masih diperbolehkan makan di tempat.
Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, instansinya bersama dengan TNI-Polri akan terus ke lapangan melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang masih buka di atas jam 18.00. Penindakan akan dilakukan terhadap pelanggar Maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. "Selama maklumat ini berlaku," kata dia.
ADI WARSONO