TEMPO.CO, Tangerang- Kaburnya terhukum mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lembaga Pemasyarakatan atau lapas Kelas 1 Tangerang, ramai menjadi topik obrolan warung kopi di Tigaraksa Tangerang. Selain nama Antoni, nama panggilannya selama ditahan di Lapas, pria kelahiran Fujian Cina ini punya nama sebutan lain yakni, Jong Fan.
"Jong Fan ini sudah lima belas tahun di Indonesia, dia sudah fasih berbahasa Indonesia," kata Rujito (bukan nama sebenarnya) warga Tigaraksa seorang informan, Senin 5 Oktober 2020.
Rujito mengatakan Jong Fan di Tenjo, tempat istri kedua tinggal, dikenal sebagai pengusaha ban bakar bekas. Istri pertama beralamat di Desa Tunjung Teja Serang. Tapi apakah sudah bercerai atau masih Rujito mengatakan tidak tahu.
Menurut Rujito saat ini polisi tidak hanya fokus mencari lelaki 53 tahun yang kabur dari Lapas Tangerang itu di Hutan Tenjo. "Polisi sudah bergerak menyebar ke Desa Koleang Rangkasbitung, Lebak," ujar Rujito.
Desa Koleang ini mengarah ke Desa Cilalayang, lalu ke Sajra atau Ciuyah, di Banten. “Kawasan ini memang tembusan Hutan Tenjo Bogor Jawa Barat," kata Rujito.
Kawan Rujito sebut saja Wawan, punya prediksi lain. "Terawangan saya Cai ini masih di Jasinga," katanya santai.
Dia memperkirakan beberapa pekan ke depan polisi bisa menangkap Cai hidup atau mati. "Saat pulang ke rumah dia ambil senjata. Kalau dia tertangkap pasti melawan," kata Wawan.
Jasinga merupakan adalah kecamatan persimpangan jalur dari Bogor, Jawa Barat menuju Rangkas Bitung, Banten.
Seorang advokat yang nimbrung dalam obrolan di warung kopi sebut saja Igor mengatakan tahun 2017, salah satu kawan Cai adalah kliennya. "Mereka anggota jaringan internasional, jadi ya 'dijagain' duitnya banyak," kata Igor.
Igor menyebutkan Cai dan tujuh tersangka bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2017 silam. "Semua dihukum mati," kata Igor. Termasuk Cai yang kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Banten di Serang. Majelis hakim banding justru menguatkan putusan PN Tangerang yakni vonis mati.
Kasus bermula saat aparat kepolisian menangkap Cai pada 26 Oktober 2016. Dari tangan Cai cs. polisi menyita 20 kilogram sabu. Kasus itu dikembangkan dan didapat 90 kilogram sabu lainnya yang disembunyikan di dalam pompa-pompa di sebuah pabrik vulkanisir ban berlokasi di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Tahun 2017 Cai pernah kabur bersama kawan-kawan dengan membobol tembok kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Cawang Jakarta Timur saat mereka menjadi tahanan Mabes Polri. Namun Cai ditangkap hidup-hidup, ditemukan di hutan di Sukabumi Jawa Barat.
Polisi belum menemukan adanya indikasi istri Cai membantu sang suami melarikan diri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan istri Cai justru memberikan informasi ke penyidik saat didatangi di rumahnya di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Dia datang (ke Tenjo) langsung pergi. Bahkan dia (istri Cai) sampaikan saat diperiksa, memang (Cai) ke rumahnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu, 3 Oktober 2020. Cai menjadi mualaf dan hidup bersama istri-anaknya di Tenjo.
Dari keterangan sang istri pula polisi mengetahui Cai sampai ke Tenjo sekitar 4,5 jam setelah kabur dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang, Senin dini hari, 14 September 2020.