TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang bakso berinisal Praditiya Bayu, 39 tahun, yang diduga melakukan penculikan terhadap anak berkebutuhan khusus juga menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun.
"Selama dilakukan penculikan selama 23 hari, hasil pemeriksaan tersangka mengungkapkan fakta telah terjadi 14 kali persetubuhan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus
Adapun kronologi penculikan itu berawal saat korban sedang bermain di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 8 September 2020. Pelaku, yang tinggal di sekitar TKP, sudah mengenal dan mengincar korban sejak lama.
Korban kemudian diiming-diimingi uang sejumlah Rp 50 ribu dan tawaran pekerjaan. Praditiya kemudian membawa Mawar--bukan nama sebenarnya ke indekosnya yang berada di Sunter.
"Di sana korban tinggal selama 2 hari dan dicabuli sebanyak 3 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Selama di indekos, korban tak dibiarkan pelaku pergi. Ia selalu mengunci kamar setiap ke luar kamar agar Mawar tak kabur.