Setelah itu, Praditiya kemudian membawa lari korban ke Boyolali. Di sana pelaku tinggal selama seminggu dengan menyewa kamar di kawasan terminal. Di kota ini, pelaku menyewa gerobak bakso milik seorang pengusaha besar dan mulai berdagang.
Namun setelah seminggu berjualan, Praditiya malah menjual gerobak bakso tersebut sebesar Rp 500 ribu. Ia kemudian kabur ke Jombang dan tinggal di sana selama dua pekan. Selama dalam pelarian ini Praditiya menyetubuhi Mawar sebanyak 11 kali.
Kasus penculikan ini mulai menemui titik setelah pengusaha bakso memviralkan kasus penjualan gerobak miliknya di media sosial. Ia menyebarkan wajah pelaku saat menyewa gerobak yang terekam kamera CCTV.
"Dalam rekaman tersebut, nampak pelaku datang bersama korban. Kemudian karena foto itu viral, keberadaan korban saat itu mulai terendus," kata Yusri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran ke Boyolali. Hingga pada 30 September 2020, polisi menangkap Praditiya di kamar indekosnya yang berada di kawasan terminal. Selama tinggal di Jombang, ia menekuni profesi sebagai pedagang tahu sumedang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Juncto Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.