TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (PTIQ) sehingga 200 mahasiswa positif Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan pemerintah belum mengizinkan institusi pendidikan untuk dibuka selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Seharusnya institusi pendidikan belum diizinkan dibuka di Jakarta," kata Dwi saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2020.
Dwi menuturkan separuh mahasiswa perguruan tinggi tersebut telah terinfeksi Covid-19. Total mahasiswa PTIQ, kata Dwi, berkisar 400 orang. Ratusan mahasiswa perguruan tinggi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu ditemukan terinfeksi Covid-19 setelah pemerintah melakukan pelacakan.
"Awalnya dari satu orang yang positif dan ditracing ditemukan ratusan mahasiswa lain yang juga telah terinfeksi Covid-19," ujarnya.
Sebagian mahasiswa yang terinfeksi telah dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi. Ada beberapa mahasiswa yang diizinkan menjalani isolasi mandiri.
Pemerintah DKI mewajibkan mahasiswa PTIQ yang negatif atau belum diketahui statusnya untuk menjalani karantina selama 14 hari. "Yang positif akan menjalani isolasi mandiri."
Baca juga: 200 Mahasiswa Positif Covid-19, Dinkes DKI Sebut PTIQ Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Menurut Dinas Kesehatan DKI, yayasan perguruan tinggi tersebut diduga tidak mengawasi protokol kesehatan para mahasiswanya sehingga penularan Covid-19 sangat luas. "Interaksi mahasiswa yang tinggal di asrama itu tidak dibatasi sehingga penularan begitu cepat. Hampir seluruhnya yang positif tanpa gejala dan ini berbahaya karena dapat menularkan orang lain tanpa diketahui," ujarnya.