TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi belum memutuskan memperpanjang maklumat dalam rangka pencegahan penularan virus corona di wilayahnya.
"Tunggu dulu satu minggu, sekarang baru empat hari," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 5 Oktober 2020.
Rahmat Effendi mengatakan, maklumat Wali Kota Bekasi yang diberlakukan pada 2-7 Oktober 2020 adalah pengetatan kebijakan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid 19 atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). "Ada hal-hal yang sebenarnya tidak seperti itu," kata Rahmat.
Menurut Rahmat Effendi, tempat usaha kuliner sebenarnya tidak harus ditutup ketika sudah memasuki pukul 18.00. Rumah makan tetap boleh buka namun pelayanan diubah, tidak boleh lagi makan di tempat dan hanya melayani take away atau dibawa pulang.
"Warteg boleh 24 jam, setelah jam 18.00 tidak boleh makan di situ," katanya.
Pengetatan melalui maklumat Wali Kota Bekasi itu dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Awalnya, kata Rahmat, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan meminta penerapan jam malam di Kota Bekasi selama dua pekan. Tapi, pemerintah daerah memutuskan sepekan dulu. "Nanti setelah seminggu, evaluasi," kata dia.
Rahmat mengakui ada dampak ekonomi yang ditimbulkan perihal pengetatan kebijakan PSBM di Kota Bekasi. Tapi, golnya adalah menekan penularan virus corona. "Keberhasilan itu ditentukan dengan angka kematian, rendah atau tidak. Kalau rendah berhasil mengendalikan," kata Rahmat.
Baca juga: Satpol PP: Banyak Pedagang Protes karena Pemberlakuan Maklumat Wali Kota Bekasi
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, jumlah kasus kumulatif telah mencapai 3.669 dengan angka kematian pasien sebanyak 143. Pemerintah telah membuka rumah sakit darurat (RSD) stadion Bekasi dan tempat isolasi di The Green Hotel.
Akibat maklumat Wali Kota Bekasi yang mewajibkan semua tempat usaha tutup pukul 18.00, sejumlah pengusaha mengeluh karena omzet turun hingga 50 persen. Mereka berharap maklumat itu tidak diperpanjang.
ADI WARSONO