TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, Dewan mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Menurutnya, pembahasan Raperda Covid-19 ini juga penting untuk memberikan perlindungan bagi rakyat kecil yang terdampak pandemi.
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draft Raperda Covid-19," kata Dedi melalui keterangan pers pada Senin, 5 Oktober 2020.
Pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, agenda rapat Bapemperda ialah mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai draf Raperda Covid-19 dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman.
Dedi menilai, satu pasal krusial dalam Raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.
Sebab, kata Dedi, wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini membawa risiko guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat yang perlu ditangani secara serius.
Dedi juga menjelaskan, Raperda ini nantinya akan mengatur secara khusus tentang Jaminan Sosial untuk masyarakat terdampak, berupa bantuan sosial, baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Non Tunai.
"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam Bab Khusus di Raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," ujar Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta dalam mengawasi upaya Pemprov DKI menangani wabah Covid-19.