TEMPO.CO, Jakarta - Kepolsian Daerah Metro Jaya menetapkan dua petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kemarin.
"Yang pertama inisialnya S adalah Wakil Komandan Regu 2 dari pegawai Lapas dan satu lagi inisial S adalah pegawai kesehatan di Lapas," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober 2020.
Dalam gelar perkara, keduanya terbukti membantu Cai Changpan kabur dari Lapas Tangerang, antara lain dengan menyediakan pompa air yang digunakan Cai Changpan menguras air di lubang yang dia gali untuk kabur. Mereka juga diketahui kerap menyimpan pompa tersebut setiap habis digunakan Cai Changpan selama delapan bulan penggalian.
Sebagai imbalan telah membelikan dan mengantarkan pompa ke kamar selnya, kedua petugas itu mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu dari Cai Changpan.
"Mereka kami kenakan Pasal 426 KUHP (tentang petugas yang membantu tahanan melarikan diri)," ujar Yusri.
Cai Changpan sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 02.30. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya menggunakan sekop kecil, obeng, dan pahat selama delapan bulan. Lubang sepanjang 30 meter dengan kedalaman 2 meter itu tembus ke gorong-gorong luar Lapas.
Polisi menduga Cai mendapatkan peralatan itu dari lokasi proyek pembuatan dapur di dalam Lapas. Petugas jaga baru mengetahui tahanannya kabur 11 jam setelah kejadian.
Sejumlah petugas Lapas dan saksi di sekitar penjara sudah diperiksa oleh polisi. Istri dan anak Cai Changpan yang tinggal di Tenjo, Bogor pun sudah diperiksa. Ia diketahui sempat mengunjungi keluarganya usai kabur dari penjara, sebelum akhirnya bersembunyi di dalam hutan Tenjo.