TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pemerintah bisa merelaksasi kebijakan pembukaan rumah makan atau restoran jika penularan kasus Covid-19 terus menurun hingga 11 Oktober mendatang. "Restoran saja yang bisa dilonggarkan agar bisa kembali dine-in (makan di tempat). Yang lain jangan," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Jika syarat itu terpenuhi, Pemerintah DKI bisa kembali membolehkan rumah makan menyediakan makan di tempat dengan ketentuan ketat. “Setiap meja pelanggan harus ada sekat pembatas untuk mencegah penularan Covid-19."
Tri mengatakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jilid II di Ibu Kota telah terlihat sedikit bisa memperlambat penularan wabah ini. Namun, meski telah terjadi pelambatan penularan virus, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menyarankan pemerintah untuk tidak menerapkan PSBB Transisi seperti kemarin.
"Terus perpanjang PSBB sampai wabah benar-benar terkendali." Pembatasan sosial bisa direlaksasi jika rasio positif telah berada di bawah angka 5 persen dan reproduksi efektif (Rt) penularan Covid-19 di bawah satu.
Saat ini, kata Tri, rasio positif penularan wabah berada di atas 10 persen. Artinya setiap 100 orang yang dites bakal ditemukan sekitar 10 orang positif Covid-19.
Penurunan kasus Covid-19 cukup signifikan pada 4 Oktober lalu. Penambahan kasus yang tercatat di situs Corona Jakarta saat itu sebanyak 621 orang dengan jumlah orang yang diperiksa hanya 5.066 orang.
Sehari sebelumnya, 3 Oktober lalu, penambahan kasus Covid-19 sebanyak 1.116 kasus dengan jumlah warga yang dites 9.407 orang.
Rasio positif sepekan terakhir di DKI turun menjadi 11,3 persen dari sebelumnya mencapai 13 persen.