TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Kadivhubinter Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Selasa. Irjen Bonaparte mengajukan praperadilan karena menolak ditetapkan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sidang putusan praperadilan itu tidak dihadiri oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Hakim Ketua Suharno saat membacakan putusan, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dalam amar putusannya, Suharno menganggap penetapan status tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur hukum dan memiliki barang bukti cukup. Sehingga, ia menolak permohonan praperadilan tersebut.
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice atas nama eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Polisi pun menjerat Napoleon dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Tak terima dengan penetapan tersangkanya, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.
Baca juga: Red Notice Djoko Tjandra, Pengacara: Irjen Napoleon Yakin Penyidik Tak Ada Bukti
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Napoleon merasa status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memastikan segala bukti terkait penetapan tersangka akan dibeberkan dalam persidangan. "Sampai dengan saat ini, Polri bekerja secara profesional. Nanti sama-sama lihat hasilnya," ujar Awi.