Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Polisi Tak Tahan Petugas Lapas yang Bantu Cai Changpan Kabur

image-gnews
Cai Changpan  terpidana mati 110 kilogram sabu kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan menggali tanah dan keluar lewat gorong-gorong. Pria asal China itu kini buron. Foto : istimewa
Cai Changpan terpidana mati 110 kilogram sabu kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan menggali tanah dan keluar lewat gorong-gorong. Pria asal China itu kini buron. Foto : istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbukti membantu terpidana mati Cai Changpan kabur tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka.   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan petugas Lapas Tangerang itu tak ditahan karena pasal yang disangkakan kepada kedua petugas itu di bawah lima tahun. Keduanya dijerat pasal tentang petugas yang membantu tahanan melarikan diri dengan ancaman hukuman maksimal 2 bulan penjara. 

"Mereka kami kenakan Pasal 426 KUHP. Belum ditahan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2020. 

Adapun dua petugas Lapas yang menjadi tersangka dalam kasus napi kabur ini adalah Wakil Komandan Regu 2 dan pegawai kesehatan di Lapas Tangerang. 

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah gelar perkara. Hasilnya, kedua petugas terbukti membantu Cai Changpan kabur dari penjara dengan menyediakan pompa air yang digunakan pelaku menguras air di lubang yang digali untuk kabur. 

Mereka juga diketahui kerap menyimpan pompa tersebut setiap habis digunakan Cai Changpan selama delapan bulan penggalian. Sebagai imbalan telah membelikan dan mengantarkan pompa ke kamar selnya, kedua petugas itu mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu dari WNA asal Cina itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cai Changpan melarikan diri dari Lapas Tangerang pada Senin dinihari, 14 September 2020. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya menggunakan sekop kecil, obeng, dan pahat selama delapan bulan. Lubang sepanjang 30 meter dengan kedalaman 2 meter itu tembus ke gorong-gorong luar Lapas. 

Baca juga: Unit Anjing Pelacak Dikerahkan Buru Cai Changpan di Hutan Tenjo

Polisi menduga Cai mendapatkan peralatan itu dari lokasi proyek pembuatan dapur di dalam Lapas. Petugas jaga baru mengetahui tahanannya kabur 11 jam setelah kejadian.

Sejumlah petugas Lapas dan saksi di sekitar penjara sudah diperiksa oleh polisi. Istri dan anak Cai Changpan yang tinggal di Tenjo, Bogor pun sudah diperiksa. Ia diketahui sempat mengunjungi keluarganya usai kabur dari penjara, sebelum akhirnya bersembunyi di dalam hutan Tenjo. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Narapidana Kabur Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Masuk Sel Isolasi One Man One Cell

32 hari lalu

Lokasi Lapas Kelas I Batu yang berada di Pulau Nuskambangan, terlihat dari Segara Anakan Cilacap, Jateng, 22 Januari 2017. ANTARA/Idhad Zakaria
Narapidana Kabur Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Masuk Sel Isolasi One Man One Cell

Setelah melarikan diri selama beberapa jam, narapidana kabur itu akan mendekam di sel isolasi selama 3 bulan ke depan di Lapas Batu Nusakambangan.


Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

33 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

Pergerakan napi kabur dari Lapas Nusakambangan itu terekam kamera CCTV karena dia melewati jalan besar, bahkan sempat ngutang minum kelapa.


Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

33 hari lalu

Dermaga Sodong yang menjadi pintu masuk menuju delapan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto
Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

Seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan, Nusakambangan, Cilacap, kabur kemarin


719 Narapidana Lapas Tangerang Ikut Pemilu 2024, Mantan Mensos Juliari Batubara Nyoblos di TPS 902

14 Februari 2024

719 narapidana menggunakan hak pilih di 3 TPS di Lapas Kelas I A Tangerang. Suasana TPS didandani dengan tema  Baduy. Rabu 14  Februari  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
719 Narapidana Lapas Tangerang Ikut Pemilu 2024, Mantan Mensos Juliari Batubara Nyoblos di TPS 902

Narapidana Lapas Tangerang yang tidak memiliki hak suara Pemilu 2024 berjumlah 119 orang, 55 di antaranya warga negara asing.


Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

14 Februari 2024

Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

Napi kabur tersebut merupakan terpidana 6 tahun penjara Lapas Kelas II B Nunukan, kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

18 Desember 2023

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Nama Azis ikut terseret dalam kasus ini karena diduga memfasilitasi perkenalan awal antara tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial. TEMPO/Imam Sukamto
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Azis Syamsuddin merupakan terpidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia bebas bersyarat.


Cerita Pelarian Tahanan Wanita dari Lapas Tangerang: Ngumpet di Gorong-gorong, Dapat Iba Warga

14 Desember 2023

Tim gabungan Lapas Kelas IIA Tangerang dan Polsek Karawaci dibantu Polsek Kasui, Lampung,  menangkap Nurmawati, tahanan yang kabur sejak Rabu lalu, pada Sabtu 9 Desember 2023. FOTO/Dokumen Polsek Karawaci.
Cerita Pelarian Tahanan Wanita dari Lapas Tangerang: Ngumpet di Gorong-gorong, Dapat Iba Warga

Tahanan kabur dari Lapas Tangerang juga melewati tembok 6 meter dengan kawat berduri. Luka-lukanya mendapat iba warga. Simak cerita selengkapnya.


Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Mengaku Kangen Suami dan Anak

10 Desember 2023

Tim gabungan Lapas Kelas IIA Tangerang dan Polsek Karawaci dibantu Polsek Kasui, Lampung,  menangkap Nurmawati, tahanan yang kabur sejak Rabu lalu, pada Sabtu 9 Desember 2023. FOTO/Dokumen Polsek Karawaci.
Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Mengaku Kangen Suami dan Anak

Nurmawati, tahanan kabur dari Lapas Tangerang, disergap di rumah ibunya di Lampung pada hari keempat pelariannya.