Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TMC Polda Metro Sosialisasikan Omnibus Law, Netizen: Urus Jalan Aja Pak

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan orasi saat aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020. Buruh dari berbagai aliansi dan konfederasi berencana melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan orasi saat aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020. Buruh dari berbagai aliansi dan konfederasi berencana melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akun media sosial TMC Polda Metro Jaya yang kerap membagikan informasi mengenai kondisi lalu lintas di Jakarta, kini ikut mensosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam akun Twitter dan Instagram mereka, terunggah poster mengenai bantahan narasi hoaks tentang Omnibus Law.

"Waspada hoax seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja," bunyi kutipan dalam unggahan di TMC Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Unggahan akun milik polisi lalu lintas itu pun mengundang pertanyaan dari netizen. Mereka bingung akun yang memiliki pengikut 7,8 juta di Twitter dan 680 ribu di Instagram itu tidak cuma mengonfirmasikan kondisi jalanan di Ibu Kota. 

"Lah, TMC itu bukannya ngurusin lalu lintas, ya?" tulis akun @fahminurfajri.

"Kirain cuma Kominfo yang tugasnya nerangin beginian?" tulis akun @fikriarbislm.

Ada pula warganet yang menyarankan agar TMC Polda Metro fokus menjalankan fungsinya. "Urusin jalan aja, pak. Jangan ngurusin perjuangan hidup orang buat perjuanganin haknya. PNS cukup diem," tulis akun @wandergirl888.

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya menjalankan perannya sebagai pelurus dari informasi yang keliru. 

"Untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak termakan oleh berita-berita hoax yang tidak benar," kata Sambodo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditanya apakah postingan itu merupakan tindak lanjut dari Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang kontra narasi Omnibus Law, Sambodo hanya memberikan jawaban yang sama. 

Dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Asisten Operasional Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram (TR) ihwal antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok nasional oleh para buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan DPR di Tengah Penolakan, Begini Respons Warga DKI

Dalam TR disebutkan, unjuk rasa di situasi saat ini, khususnya tengah pandemi Covid-19, akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat. Para kepala kepolisian daerah pun diminta berkoordinasi dengan para buruh dan mahasiswa untuk memelihara situasi kamtibmas.

Kemudian, para kapolda juga diminta melakukan deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya demo buruh. Mereka juga diminta melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan dan menjamin tidak adanya provokasi.

Selain antisipasi adanya demo Omnibus Law, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan patroli siber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

13 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Senyum Lebar Sandra Dewi Sebelum Diperiksa Tuai Beragam Reaksi dari Netizen

15 hari lalu

Artis Sandra Dewi melambaikan tangan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Senyum Lebar Sandra Dewi Sebelum Diperiksa Tuai Beragam Reaksi dari Netizen

Sandra Dewi tersenyum, melambaikan tangan, hingga memberikan pose saranghaeyo sebelum diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

22 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

26 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

28 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

29 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.