TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat akan ditutup selama 10 hari ke depan setelah hasil tes cepat Covid-19, sebanyak 61 karyawannya reaktif.
"Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Semula penutupan ini akan dilakukan mulai hari ini hingga Jumat 9 Oktober 2020.
"Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (16/10)," kata Bambang Nurcahyono.
Keputusan ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.