TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya menggelandang 39 pemuda yang di berada di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2020. "Sekarang masih kami data," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Para pemuda itu pelajar SMA, siswa SMK, dan pengangguran yang sama sekali bukan bagian dari buruh dan mahasiswa yang akan menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Tidak ada kaitannya dengan agenda unjuk rasa oleh buruh atau mahasiswa, ini di luar itu semua," ujar Yusri.
Para pemuda itu mengaku mendapatkan undangan dari media sosial. "Keterangan awal mereka mendapatkan undangan melalui media sosial, dari orang orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengundang mereka berdemonstrasi di depan DPR."
Polisi memutuskan untuk tidak menahan, namun tetap mendata serta memberikan edukasi kepada para pemuda itu sebelum dipulangkan. "Undangan itu tidak benar dan rencananya setelah itu dikembalikan kepada orang tuanya," kata Yusri.