TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas Covid-19 khusus pengawasan terhadap usaha di Jakarta Barat menindak tujuh perusahaan pelanggar protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, sejak memulai aktivitas pada Senin, 5 Oktober 2020.
"Sampai kemarin ada tujuh usaha, di wilayah Cengkareng dan Grogol Petamburan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Tujuh usaha pelanggar itu di antaranya ada hotel, perkantoran dan tempat usaha.
Baca Juga: Lima Tempat Usaha Pelanggar PSBB di Sunter Agung Diberi Waktu 3 Hari
Usaha tersebut dinilai tidak menerapkan aturan jaga jarak, pengaturan karyawan bekerja dari rumah dan alat-alat kebersihan untuk menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19.
Oleh karena itu, lanjutnya, tujuh usaha itu mendapat sanksi penutupan kantor selama 3x24 jam. "Hal ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Cegah Covid-19," ujar Tamo.
Selanjutnya Rabu ini, Satgas Covid-19 khusus usaha di Jakarta Barat itu mengawasi sepuluh titik usaha di Kecamatan Tamansari dan Tambora.
Anggota inspeksi mendadak terdiri masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Jakbar dan personel TNI-Polri berjumlah 40 orang. Mereka terbagi dalam dua tim untuk mengawasi hotel, restoran, pabrik dan perkantoran.
Selanjutnya, mereka akan mengawasi tempat usaha yang dilaporkan melanggar protokol kesehatan dan menindak para pelaku usaha dengan penutupan kantor selama tiga hari, serta mengenakan sanksi denda progresif mulai Rp 50-150 juta hingga pencabutan izin usaha.