TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menyusul kasus 18 anggota DPR RI positif Covid-19.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan: Penjabat Sekretaris Daerah di Masa Krisis, Tidak Mudah
Penutupan itu, kata Anies, dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas.
Penutupan gedung selama tiga hari ini juga telah diamanatkan Anies Baswedan dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menjelaskan, tidak semua gedung dalam satu komplek di tutup total gara-gara kasus Covid-19 tersebut, akan tetapi hanya satu gedung yang menjadi kantor dari mereka yang sudah terpapar wabah mematikan itu.
"Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup.Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif," ujarnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut bahwa pihaknya bakal melakukan inspeksi ke komplek gedung DPR RI demi memeriksa penerapan protokol kesehatan menyusul munculnya klaster penyebaran Covid-19 di tempat itu di mana ada 40 orang secara total yang bekerja di DPR RI, termasuk 18 orang di dalamnya adalah anggota legislatif tersebut.