TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI ingin ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Hal ini terungkap saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI yang membahas Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan masukan dari Bapemperda, dalam Pasal 20 Raperda Covid-19 ditambahkan klausul tentang Pemprov DKI untuk memperhatikan saran dan pendapat DPRD dalam upaya penanggulangan Covid-19, termasuk penerapan PSBB.
“Norma yang kami tambahkan antara lain, karena kebijakan-kebijakan PSBB yang merupakan kewenangan kepala daerah itu berdampak pada seluruh masyarakat DKI Jakarta, maka kami berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan.
Dilibatkan ataupun paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut,” ujar Ketua Bepemperda Pantas Nainggolan kepada media usai rapat di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2020.