TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 59 pelajar yang akan mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditangkap polisi di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Saat ditangkap, polisi menyita ketapel.
Tak cuma itu, polisi juga menemukan satu bungkus narkotika jenis tembakau gorila dari salah seorang pelajar tersebut.
Baca Juga: Tembakau Gorila Cair Terciduk di Bekasi, Polisi: Disamarkan Sebagai Pemutih
"Dari 59 orang yang diamankan, ada 6 siswa yang menggunakan seragam SMA. Bahkan setelah diperiksa, ada siswa yang masih duduk di tingkat SMP, namun menggunakan seragam SMA," ujar Kapolesta Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam dalem keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ade mengatakan para pelajar itu kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelajar itu mengikuti demo atas undangan dari media sosial.
Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.
Aksi itu kemudian mendapat larangan dari Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang adanya aksi unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19.