Usai persidangan tim penasehat hukum Dwi Sasono menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan permohonan pembelaan yang diajukan oleh kliennya yakni enam bulan.
"Dwi Sasono memang dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita, yaitu enam bulan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono.
Sebelumnya, Dwi Sasono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan dan wajib direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dituntut sembilan bulan, Dwi Sasono mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada persidangan Rabu, 30 September 2020 lalu.
Tim penasehat hukum berpendapat bahwa tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan bukti surat hasil asesmen dari tim terpadu yang menyatakan bahwa Dwi Sasono sebagai penyalahguna yang dapat menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
"Bahwa sehubungan dengan lamanya masa menjalani pidana rehabilitasi sembilan bulan tersebut, menurut kami, JPU sangat tidak memperhatikan fakta dalam persidangan sebagai dasar dan acuan JPU dalam melakukan penuntutan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono saat membacakan pledoi.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 15,6 gram (bruto).
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas, pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! itu mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA. Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, dari hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur, ia dinyatakan sebagai pengguna rekreasional (bukan pengguna aktif). Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.