TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya menggelar rapid test Covid-19 terhadap 1.192 orang demonstran yang ditahan terkait aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang alias UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya sejak Senin 5 Oktober 2020 hingga Jumat dini hari, 9 Oktober 2020.
"Demua 1.192 orang, ini sudah kita ambil keterangan, sudah kita rapid test," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Yusri mengatakan seribu lebih orang yang diamankan petugas itu berasal dari kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa, buruh dan kelompok anarko.
Dikatakan Yusri, petugas akan memanggil orang tua dari para pelajar agar diberikan pembinaan dan edukasi serta menunjukkan bukti pesan singkat ajakan berunjuk rasa berakhir rusuh.
"Ini untuk pembelajaran jangan sampai nanti diulangi lagi bisa dijaga orang tuanya," tutur Yusri.
Baca juga : Mogok Nasional Berakhir, Kaum Buruh Gugat Omnibus Law ke MK.
Berdasarkan asil pemeriksaan sementara, Yusri menyatakan dari 1.192 orang yang diamankan petugas terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.
Perwira menengah Kepolisian itu mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.
"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri.
ANTARA