TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adian Napitupulu mengunjungi Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Oktober 2020. Dia berujar, tujuan kedatangannya untuk memastikan orang-orang yang ditangkap berkaitan dengan demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja diperlakukan sesuai prosedur.
"Tugas saya memastikan bahwa seluruh proses penahanan, penangkapan, interogasi harus sesuai prosedur hukum, kemudian diproses harus didampingi oleh kuasa hukumnya, dan karena situasi Covid-19, apakah di-rapid test atau tidak," kata Adian di lokasi.
Saat ditanya hasil pemeriksaannya, Adian mengklaim bahwa sejauh ini kepolisian sudah melaksanakan kerja sesuai prosedur. Pernyataan dari polisi itu, kata dia, bahkan sudah dikonfrontir dengan para tahanan.
"Apakah di sini dipukuli, dianiaya? jawaban mereka (tahanan) tidak, saya minta mereka buka masker, buka bajunya, dan tidak ada luka lebam," ujar mantan aktivis 1998 yang kini merupakan politikus PDIP itu.
Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi menilai langkah polisi yang menangkapi lebih dari seribu orang sebelum ikut berunjuk rasa sebagai tindak yang tidak proporsional. Polisi juga dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum dan Perkap Nomor 8 tahun 1999 tentang implementasi prinsip hak asasi manusia," ujar salah satu tim Advokasi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Muhammad Afif Abdul Qoyim dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020.
Selain itu, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menyatakan bahwa para penasehat hukum dari LBH Jakarta kesulitan untuk mendampingi demonstran itu yang ditangkap polisi. Mereka dilarang masuk kantor polisi.
“Penasehat hukum yang hendak mendampingi tidak diperbolehkan masuk untuk memberikan bantuan hukum. Hal ini serupa dengan yang terjadi di polres-polres di Jakarta dan kantor polisi di berbagai daerah,” kata mereka secara tertulis, Jumat 9 Oktober 2020.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana membenarkan informasi adanya penghalangan pemberian pendampingan hukum itu. Arif berujar, pengacara LBH Jakarta saat ini masih melakukan koordinasi di lapangan.
M YUSUF MANURUNG | WINTANG WARASTRI