TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan daerah bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.
"Tugas kami pemerintah provinsi adalah melayani masyarakat. Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami semua harus mematuhi dan menaatinya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Polisi Sebut Siswa STM yang Ditangkap Saat Demo Omnibus Law Sudah Dipulangkan
Riza mengatakan pemerintah provinsi akan mengikuti aturan di Omnibus Law sekali pun ada perubahan kebijakan. Menurut dia, pihak atau masyarakat yang tidak setuju dengan aturan yang baru disahkan itu bisa menggunakan hak konstitusionalnya mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia mengapresiasi langkah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengajukan judisial review. "Itulah konstitusi kita. Apalagi sekarang di masa pandemi ini sangat berbahaya, nanti terjadi klaster baru di demo."
Menurut politikus Gerindra itu, sebagai negara hukum masyarakat harus mengutamakan jalur konstitusi jika berbeda pendapat dari regulasi yang telah diputuskan. "Pemerintah tentu akan mendengarkan, mengakomodir, sejauh apa yang disampaikan, bisa dipahami, bisa dimengerti," ujarnya.