TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana membesuk pendemo dan aparat keamanan yang menjadi korban luka dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Nana membesuk para korban di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dengan ditemani Kompolnas.
"Jadi untuk anggota ada 31 korban luka, 28 anggota polri dan 3 orang anggota TNI. Dari anggota Polri yang masih dirawat di sini ada 6 orang dan Alhamdulillah sudah membaik," kata Nana di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Baca juga : Polisi Temukan Indikasi Adanya Aktor Penyuplai Makanan dan Bom Molotov ke Perusuh Demo
Selain aparat keamanan, Nana mengatakan Ada sekitar 30 orang masyarakat sipil yang menjadi korban luka akibat kerusuhan 8 Oktober 2020 itu. Sampai saat ini, hanya tinggal 4 orang yang masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga:
Selain korban luka-luka, Nana mengatakan kerusuhan di demo Omnibus Law itu juga mengakibatkan banyak fasilitas milik kepolsian yang rusak. Sampai saat ini Nana mencatat ada 25 unit bus yang dirusak dan 11 Pos Polisi yang dibakar massa.
"Ada 1.192 pengunjuk rasa yang kami tangkap yang terdiri dari 166 mahasiswa, 570 pelajar, kemudian 161 buruh, dan yang lain-lain 295," kata Nana.
Sampai tadi malam pihaknya mengklaim telah memulangkan 1.057 orang dan 135 orang lainnya masih dalam proses pendalaman terkait peran dalam aksi anarkisme itu. Nana mengatakan para anak muda yang masih ditahan terindikasi sebagai kelompok anarko yang melakukan penyerangan kepada polisi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan 87 perusuh di demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka. Namun dari jumlah tersebut, hanya 7 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena hanya disangkakan Pasal 212, 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjara.
"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Yusri menerangkan ke-7 tersangka yang ditahan itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang menyerang petugas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.