TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan warga berolah raga di dalam ruangan selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi dengan ketentuan khusus. Gubernur Anies Baswedan melonggarkan kebijakan pembatasan sosial menjadi PSBB transisi mulai hari ini, Senin, 12 Oktober 2020. Meski demikian, aktivitas warga masih dibatasi. Termasuk olah raga di dalam ruangan.
Berikut syarat-syarat berolah raga di dalam ruangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI, Ahad, 11 Okober 2020 menyusul kebijakan PSBB transisi:
Baca Juga:
1. Kegiatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Tidak boleh ada penonton dalam kegiatan olahraga itu.
3. Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di fasilitas publik yang dipakai bersama dan berada di dalam gedung olahraga.
4. Pengelola wajib mengatur alur pergerakan orang di dalam arena dan menjaga jarak minimal dua meter.
5. Pegawai yang melayani pengunjung harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap seperti masker, face shield, hingga sarung tangan.
Selain ketentuan itu, Pemerintah DKI meminta pengelola atau pun penanggung jawab kegiatan mentaati empat hal mengenai protokol pencegahan COVID-19. Berikut ketentuannya:
1. Higienis,
Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat, wajib mengenakan masker di luar rumah, rutin desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan pembayaran non-tunai dan transaksi secara daring.
Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, wajib menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Menjaga jarak fisik
Sebisa mungkin tetap bekerja dari rumah. Setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan"; menjaga jarak aman 1-2 meter antarorang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Jejak kontak
Wajib mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi, menggunakan teknologi di semua bidang untuk membantu rekam jejak kontak, dan bersedia membantu petugas jejak kontak jika diminta.
4.Pendataan jejak kontak pengunjung wajib bagi setiap sektor.