TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mencatat tingkat keterisian tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 di Ibu Kota sebesar 62 persen. Sementara itu, kata dia, tingkat keterisian untuk Intensive Care Unit atau ICU sebesar 70 persen. Jumlah itu merupakan data yang dihimpun dari rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.
“Ada 28 rumah sakit swasta yang sudah bergabung (menangani pasien Covid-19),” ujar Widyastuti di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Selain rumah sakit swasta, ada 13 Rumah Sakit Umum Daerah, 67 rumah sakit, dan 3 tower di Wisma Atlet, serta sejumlah hotel yang menampung pasien Covid-19.
Widyastuti menjelaskan, untuk tingkat keterisian di flat isolasi mandiri Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet sebesar 50 persen. Angka yang sama juga ia kemukakan untuk keterisian hotel penampung pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri. “Jadi InshaAllah tercukupi,” ucap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan memutuskan kembali menerapkan PSBB transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Pertimbangannya, kata Anies, adalah adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi setelah empat pekan pengetatan. Masa transisi normal baru kembali diterapkan selama dua pekan mulai Senin, 12-25 Oktober 2020. "Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 11 Oktober 2020.
Anies Baswedan menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar atau stabil sejak diberlakukannya PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI