TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat menangkap dua tersangka penodongan dengan senjata tajam dan perampasan ponsel terhadap seorang pelajar. Kedua tersangka adalah laki-laki berinisial HR dan RH.
"Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap penadah barang hasil kejahatan tersebut, yaitu AN," ujar Kapolsek Kalideres Komisaris Slamet dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Oktober 2020.
Slamet mengatakan, para tersangka melakukan penodongan menggunakan pisau terhadap korban di Jalan Kamal Raya, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa, 6 Oktober 2020. Ponsel korban kemudian dirampas di dalam mobil yang dikendarai oleh para pelaku.
Slamet berujar, modus yang digunakan para tersangka adalah berpura-pura mobilnya sedang mogok. Lalu, mereka meminta bantuan kepada korbannya. Ponsel hasil rampasan korban kemudian dijual kepada AN.
"Dijual dengan harga Rp 1,1 juta," kata Slamet.
Menurut Slamet, tersangka HR diciduk di kediamannya di Jalan Toram, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sementara RH ditangkap di sebuah Warnet di kawasan Kalideres. Saat akan dibawa petugas, kata dia, RH melawan dengan mengeluarkan pisau.
"Sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur (tembak)," kata Slamet.