TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumatnya perihal pembatasan aktivitas usaha sampai pukul 18.00 WIB. Alasannya, tidak ada arahan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Sampai dengan tanggal 9 Oktober maklumat tidak diperintahkan untuk ditindaklanjuti," kata Rahmat Effendi di Bekasi pada Senin, 12 Oktober 2020.
Karena itu, Rahmat berasumsi bahwa perintah Menteri Luhut supaya mengetatkan pembatasan sosial tak perlu diperpanjang lagi. Pemerintah daerah, kata dia, memutuskan kembali kepada kebijakan awal, yaitu membatasi aktivitas usaha maksimal sampai pukul 23.00 WIB.
"Kami kembali ke masa sebelum terjadi pengetatan," kata Rahmat Effendi.
Adapun evaluasi selama pengetatan pembatasan sosial demi mengimbangi kebijakan di DKI Jakarta, banyaknya keluhan dari masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut. Misalnya tempat hiburan sebelumnya maksimal pukul 23.00 WIB, bergeser menjadi pukul 18.00 WIB.
"Karena tidak ada instruksi, kami kembalikan sebelum adanya maklumat," kata Rahmat Effendi.
Meski demikian, pengawasan dan pengendalian sama dengan ketika diberlakukannya maklumat. Hal ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menekan penyebaran virus corona di Kota Bekasi agar berjalan efektif.
"Tentunya dengan cara persuasif, humble, humanis," kata Rahmat Effendi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut penularan virus corona di wilayah Bodebek mulai melandai. Adapun zona merah sekarang masih berada di Kabupaten Bekasi, yang didominasi dari klaster industri.