Lantaran kegiatan tersebut pula, program asimilasi Bahar dicabut dan Bahar kembali dijebloskan ke penjara. "Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.
Pada Juli, tim pengacara Bahar bin Smith mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung atas pencabutan asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu. Setelah menjalani persidangan, gugatan tersebut pun dikabulkan hakim pada Oktober 2020.
2. Pertimbangan hakim
Ihwal dikabulkannya gugatan tim Bahar bin Smith, pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam atau FPI itu.
"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
3. Sempat berpindah-pindah Lapas
Setelah ditangkap lagi lantaran program asimilasinya dicabut, Bahar sempat ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
"Ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memutuskan untuk memindahkan Bahar bin Smith dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa malam, 19 Mei 2020. Langkah itu diambil dengan sejumlah pertimbangan.
"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan salah satu pertimbangan memindahkan Bahar bin Smith.