Rika menjelaskan sejak kembali ke Lapas Gunung Sindur per 19 Mei 2020 karena SK asimilasinya dicabut, para simpatisan Bahar melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Mereka disebut berkumpul dan berkerumun di Lapas serta melanggar protokol penanganan Covid-19.
"Simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2020.
Pada Juli, Bahar dipindah kembali ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, mengatakan pemindahan tersebut adalah pengabulan aspirasi dari keluarga dan kuasa hukum.
Baca juga: Gugatan Asimilasi Bahar bin Smith Dikabulkan PTUN Bandung
"Kabar baik pertama, aspirasi kami dipenuhi oleh Ditjen Kanwil Ham Lapas Jawa Tengah, yaitu dipindahnya habib kembali ke Bogor," kata Azis kepada Tempo, Jumat 10 Juli 2020.
4. Pengacara minta Bahar Smith dibebaskan
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan kliennya sampai saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Azis meminta Kementerian Hukum dan HAM segera membebaskan kliennya itu setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan Bahar terkait pencabutan surat asimilasi dari Badan Pemasyarakatan Bogor.
"Kami warga negara menagih taat hukumnya kementerian tersebut atas putusan pengadilan yang memutuskan pencabutan asimilasi Habib Bahar tidak sah," kata Azis kepada Tempo melalui telepon, Senin 12 Oktober 2020.
Menanggapi pernyataan Azis, Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto, membenarkan jika Bahar bin Smith masih ditahan. Ia beralasan meski sudah ada putusan PTUN namun hal itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Kan belum inkrah. Kami menunggu informasi dari Kanwil Bandung, apa diterima apa banding," kata Mujiarto.