TEMPO.CO, Jakarta - Dua pelaku pengeroyokan, FN, 22 tahun, dan CRE, 25 tahun, ditangkap Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat karena terbukti melakukan penganiayaan. Tanpa sebab yang jelas FN dan CRE memukuli kedua korbannya, DP dan NS pada Minggu, 11 Oktober 2020.
Kapolsek Johar Baru Komisaris Supriyadi mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika DP melintas di tempat FN dan CRE sedang berkumpul di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru. Tiba-tiba dua pemuda berkulit gelap itu memukul korban.
"Pada hari Minggu pagi lalu, korban DP hendak permisi mau lewat, kemudian oleh pelaku FN langsung melakukan pemukulan ke arah wajah," ujar Supriyadi kepada Tempo, Selasa, 13 Oktober 2020.
Korban yang ketakutan langsung melarikan diri. Ia kemudian melaporkan tindakan kekerasan tersebut kepada temannya NS. Mereka berdua kemudian mendatangi tempat para pelaku nongkrong untuk menanyakan maksud pemukulan tersebut.
"Namun pelaku CRE dan FN langsung melakukan pemukulan, sehingga korban mengalami luka," ujar Supriyadi.
Kedua korban kemudian melaporkan tindakan pengeroyokan itu ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi yang mendapat laporan itu segera menuju TKP dan mendapati para tersangka masih nongkrong di lokasi.
Baca juga: Pengeroyokan di Ciputat, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur
Keduanya kemudian ditangkap atas tuduhan pengeroyokan seperti dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sebongkah kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban. Selain itu hasil visum juga menjadi alat bukti kasus pengeroyokan tersebut.