TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membagikan 200 dari 1.000 rompi khusus kepada wartawan yang meliput demonstrasi 1310 Omnibus Law, Selasa, 13 Oktober 2020. Pembagian yang didistribusikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana itu dilakukan di Monas atau di samping lokasi demonstrasi.
"Hal ini kami lakukan melihat pengalaman yang lalu, rekan-rekan pers ada yang ikut diamankan anggota keamanan," ujar Nana, Selasa.
Baca Juga: Tangkap dan Aniaya Wartawan Saat Demo UU Cipta Kerja, Berikut Dalih Polisi
Nana mengatakan dengan adanya rompi berwarna oranye terang itu dapat membuat petugas membedakan antara wartawan dan massa pendemo. Sebab pada demonstrasi sebelumnya, polisi tak bisa membedakan antara jurnalis dengan massa perusuh sehingga banyak yang ikut tertangkap.
"Saya sudah memberitahukan ke anggota (polisi) untuk pers itu akan menggunakan rompi. Setiap ada kegiatan selalu menggunakan rompi tersebut," kata Nana.
Pada demonstrasi 8 Oktober 2020, sebanyak 7 jurnalis yang sedang meliput demo ditangkap dan dianiaya polisi tanpa diberi kesempatan mendapat pendampingan hukum. Mereka secara bertahap baru dilepaskan polisi pada Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Salah satu jurnalis yang mendapat kekerasan tanpa pendampingan hukum dialami Tohirin, jurnalis dari CNNIndonesia.com. Ia mengaku dipukul dan ponselnya dihancurkan. Tohirin menerima perlakuan itu ketika meliput demonstran yang ditangkap polisi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.