TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah DKI belum membolehkan tempat hiburan malam beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi. Pemerintah DKI kembali menerapkan masa transisi selama 14 hari sejak 12-25 Oktober 2020.
"Ada lagi spa dan lain-lain itu memang sampai hari ini berdasarkan fakta data dan kajian di kami juga dan kami diskusikan dengan para pihak, itu memang belum kami perkenankan," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi, Bisnis Hiburan Malam Belum Diizinkan Beroperasi
Selain itu, Pemerintah DKI juga masih melarang sektor pendidikan untuk dibuka. Menurut dia, belajar secara tatap muka berisiko terhadap penularan Covid-19 saat wabah belum terkendali.
"Semuanya terkait sektor pendidikan dilakukan belajar mengajar dengan jarak jauh atau online atau daring, begitu juga hiburan malam, belum kami perkenankan."
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. Pertimbangannya, kata Anies, adalah adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
"Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Oktober 2020.