TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan transportasi publik di wilayah Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan, kendati pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelonggaran ini pada Senin kemarin, 12 Oktober 2020 setelah memberlakukan PSBB selama satu bulan.
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, baik pada masa PSBB ketat maupun PSBB transisi, aktivitas masyarakat dibatasi selama pandemi Covid-19.
"Demikian pula transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktivitas, namun berlaku pembatasan dan pengendalian baik menyangkut kapasitas maupun frekuensi," kata Polana dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2020.
Ihwal pelaksanaan pembatasan, Polana mengatakan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek dapat menyusun aturan pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Ia berujar, pembatasan kapasitas dilakukan agar pengguna transportasi dapat menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). Sedangkan pembatasan frekuensi dilakukan karena turunnya permintaan serta guna mengurangi kemungkinan pergerakan yang tak perlu.
Polana mengatakan, tingkat pembatasan kapasitas maupun frekuensi dapat menyesuaikan kondisi terakhir dari status penyebaran Covid-19 di suatu wilayah. "Untuk Jabodetabek, BPTJ selalu mengupayakan agar kebijakan transportasi yang diputuskan pemerintah daerah di dalamnya dapat sinkron," kata dia.
Polana menyebut ada kecenderungan perubahan perilaku pengguna angkutan umum massal di Jabodetabek dalam enam bulan terakhir. Menurut dia, pengguna angkutan umum massal kini lebih disiplin dan teratur menjalankan protokol Covid-19.
"Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada para pengguna angkutan umum atas kesadaran mereka untuk konsisten patuh pada protokol kesehatan," ujar Polana.