TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan telah menginstruksikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk menginventarisir bangunan yang melanggar aturan batas sepadan kali. Instruksi disampaikan setelah Pemerintah DKI menemukan dugaan pelanggaran tata ruang perumahan Melati Residence yang longsor hingga mengakibatkan satu orang tewas dan ratusan rumah terendam banjir.
"Kami juga sudah minta tadi di rapat supaya semua daerah-daeah khususnya di daerah aliran sungai di cek kembali, jangan sampai ada bangunan yang persis berada di pinggir sungai, yang dapat mengakibatkan longsor," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 13 Oktober 2020.
Banjir merendam sedikitnya 300 rumah di kawasan Ciganjur akibat tebing turap perumahan Melati Residence longsor dan menutup aliran kali di bawahnya. Menurut Riza, pemerintah mempunyai aturan batas sepadan sungai yang harus dipatuhi.
Riza menuturkan pemerintah akan menindak bangunan yang melanggar aturan batas sepadan kali. Menurut Riza, Pemerintah DKI saat ini telah berupaya menormalkan sungai. Pemerintah pun tidak segan membongkar bangunan yang berada di bantaran kali.
Pemerintah DKI nantinya akan membangun jalan inspeksi di pinggir kali. "Jadi idealnya memang tidak boleh ada bangunan di pinggir sungai.”