TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah mewaspadai lonjakan klaster keluarga saat pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi sejak 12 Oktober 2020.
Masa transisi diterapkan selama 14 hari hingga 25 Oktober 2020 mendatang.
"Klaster keluarga kami sudah mengantisipasi sejak awal," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca juga : Wagub DKI Setuju DPRD Dilibitkan dalam Pembahasan Kebijakan PSBB, Termasuk PSBB Transisi
Untuk mencegah meluasnya penularan di klaster keluarga, Politikus Gerindra itu meminta setiap keluarga menunjukan satu orang untuk menjadi kader Covid-19 atau satuan tugas keluarga. Satgas keluarga nantinya memastikan setiap anggotanya menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Selain itu, anggota satgas keluarga juga nantinya mendapatkan pendamping dengan ketua lingkungan mulai dari RT, RW hingga ke tingkat kelurahan. "Mereka saling mengisi dan melengkapi dan terus peduli sesama warga sekitarnya," ujarnya.
Selain itu, satgas di tingkat RT hingga RW nantinya juga saling memberikan informasi dan kondisi keluarga yang diketahui terinfeksi Covid-19. "Jadi nanti informasi diteruskan ke instansi terkait."