TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta menyatakan tidak akan mengirim surat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"DKI ini kan dengan pemerintah pusat karena Jakarta ini ibu kota langsung, saya kira melakukan unjuk rasa sudah langsung menyampaikan pada pemerintah pusat kepada presiden, kementerian terkait, DPR, instansi terkait," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI, Selasa, 13 Oktober 2020. "Kami persilakan (unjuk rasa) itu hak warga Jakarta."
Baca Juga: Perusuh Demo 1310 Omnibus Law Diduga Lemparkan Cairan Kimia ke Arah Polisi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani untuk menyampaikan aspirasi serikat buruh/serikat pekerja menolak UU Cipta Kerja. Dua pucuk surat yang dibubuhi sifat "Penting" itu dikirimkan pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Surat kepada Jokowi bernomor 560/4395/Disnakertrans, sedangkan surat untuk Puan bernomor 560/4396/Disnakertrans. Adapun perihal surat sama-sama tentang "Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja".
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat," demikian bunyi pembukaan surat Ridwan Kamil kepada Jokowi dan Puan.
Menurut Riza, Pemerintah DKI tidak perlu ikut mengirim surat karena Pemerintah Jawa Barat dan Jawa Timur sudah menyampaikan. "Pemerintah Jabar sudah sampaikan, pemerintah Jatim sudah sampaikan. Saya kira cukup sudah diwakili."
Selain itu, ia mengatakan pemerintah telah membolehkan masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait dengan undang-undang sapujagat itu. Namun pemerintah berharap aspirasi disampaikan dengan baik dan bisa menjaga fasilitas publik.
"Harapan kami tidak perlu dalam jumlah banyak yang penting aspirasi telah disampaikan dan tentu didengarkan dan didiskusikan dengan pemerintah pusat maupun DPR," ujarnya.
IMAM HAMDI | BUDIARTI PUTRI