Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Epidemiolog:Minta Raperda Covid-19 Juga Atur Sanksi Pelanggar Isolasi

image-gnews
Petugas saat merapikan kamar untuk isolasi pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. Menurut KUP Anjungan dan Graha Wisata Yayang Kustiyawan tiap kamar akan diisi dua orang pasien, sedangkan tipe barak akan diisi enam orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas saat merapikan kamar untuk isolasi pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. Menurut KUP Anjungan dan Graha Wisata Yayang Kustiyawan tiap kamar akan diisi dua orang pasien, sedangkan tipe barak akan diisi enam orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyebut seharusnya pemerintah DKI Jakarta tidak hanya memberikan denda kepada warga yang menolak tes Covid-19. Menurut dia, pemerintah juga perlu mengatur denda bagi mereka yang melanggar ketentuan isolasi.

"Harus benar-benar komprehensif, jangan melihat sepotong-sepotong," kata dia saat dihubungi, Kamis, 15 Oktober 2020. "Yang melanggar isolasi seharusnya dibuatkan perdanya (peraturan daerah)."

Tri menganggap, penanganan Covid-19 tak akan efektif jika denda hanya untuk penolak tes. Denda yang diberikan pun harus memberikan efek jera. Dia mengkritik denda bagi yang tidak menggunakan masker hanya Rp 250 ribu atau kerja sosial.

"Cuma nyapu satu atau lima meter, ya Allah. Seharusnya nyapu satu kilometer biar pada gempor," ucap Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat UI ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI terungkap akan diatur sanksi Rp 5 juta apabila warga Ibu Kota menolak menjalani rapid test atau swab test.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan sanksi denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

2 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

22 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Kenali Pemicu Kesepian dan Atasi sebelum Merusak Kesehatan Mental

2 hari lalu

Ilustrasi kesepian. Shutterstock
Kenali Pemicu Kesepian dan Atasi sebelum Merusak Kesehatan Mental

Kesepian paling banyak dialami usia 45-54 tahun dan 6 persen responden mengaku mengalami kesepian parah. Ada apa di baliknya dan cara mengatasi?


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Penelitian Menyebut Melajang dan Tak Bersosialisasi Berisiko Kematian Dini

5 hari lalu

ilustrasi pria sendiri (pixabay.com)
Penelitian Menyebut Melajang dan Tak Bersosialisasi Berisiko Kematian Dini

Penelitian menemukan orang yang melajang atau tak punya pasangan lebih tua secara biologis dan kemungkinan kematian karena berbagai penyebab.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

13 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

Ketua Baleg DPR berkelakar gagasan Jakarta jadi ibu kota legislatif bisa sejalan dengan para legislator yang enggan pindah kantor ke IKN.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.