TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyebut seharusnya pemerintah DKI Jakarta tidak hanya memberikan denda kepada warga yang menolak tes Covid-19. Menurut dia, pemerintah juga perlu mengatur denda bagi mereka yang melanggar ketentuan isolasi.
"Harus benar-benar komprehensif, jangan melihat sepotong-sepotong," kata dia saat dihubungi, Kamis, 15 Oktober 2020. "Yang melanggar isolasi seharusnya dibuatkan perdanya (peraturan daerah)."
Tri menganggap, penanganan Covid-19 tak akan efektif jika denda hanya untuk penolak tes. Denda yang diberikan pun harus memberikan efek jera. Dia mengkritik denda bagi yang tidak menggunakan masker hanya Rp 250 ribu atau kerja sosial.
"Cuma nyapu satu atau lima meter, ya Allah. Seharusnya nyapu satu kilometer biar pada gempor," ucap Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat UI ini.
Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI terungkap akan diatur sanksi Rp 5 juta apabila warga Ibu Kota menolak menjalani rapid test atau swab test.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan sanksi denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19.