TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan hanya ada satu orang yang saat ini masih ditahan terkait Aksi 1310 Omnibus Law. Sebelumnya, polisi menyatakan menangkap total 1,377 orang.
"Yang satu itu yang bawa ketapel," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Massa Aksi 1310 Omnibus Law Lempari Polisi dengan Batu dan Botol
Yusri mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap si pemilik ketapel itu. Sementara massa lain yang sempat ditahan sudah dibebaskan. Sedangkan sebanyak 47 orang masih diisolasi di Pademangan karena reaktif saat dilakukan rapid test.
"Untuk kita lakukan protokol kesehatan. Kita swab, nanti tiga atau empat hari baru tahu hasilnya," kata dia.
Demonstrasi pada Selasa, 13 Oktober 2020 digelar oleh sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI). Organisasi itu antara lain Persaudaraan Alumni 212, Front Pembela Islam, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama.
Aksi bertajuk 1310 ini menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Aksi tersebut berujung ricuh di sejumlah titik di Jakarta.