TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara Solichin menilai tuntutan kepada kliennya merupakan yang paling adil. Yakni tuntutan pidana 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang dibebankan kepada Vanessa lewat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kita sudah dengar tuntutan, kita percaya bahwa tuntutan ini pasti yang paling adil untuk Jaksa Penuntut Umum,” kata Arjana saat ditemui seusai bersidang. Selanjutnya ia berencana mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum yang akan dibacakan pada Senin, 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Penyalahgunaan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Pidana
Arjana tidak menjelaskan perbedaan pledoi yang akan dilayangkannya dengan yang akan disiapkan Vanessa. Sebelumnya Vanessa menjawab kepada Hakim Ketua Setyanto Hermawan bahwa ia akan menyiapkan pembelaannya juga secara pribadi.
“Nota pembelaan kan hak daripada tersangka dan penasehat hukumnya menurut KUHAP, kita secara normatif saja mengajukan pembelaan setelah ada tuntutan,” kata dia.
Ia tidak mengiyakan apakah berencana agar Vanessa terbebas dari segala hukuman. “Beliau tidak bisa dipisahkan dari anaknya, ia seorang ibu, tadi kita sudah dengar alasan meringankan dalam tuntutan bahwa dia seorang ibu, dia harus memberikan kasih sayang kepada anaknya.”
Harapan senada juga diungkapkan Vanessa setelah bersidang. “Aku cuma bisa berdoa dan berharap aja semoga aku dan anakku tidak dipisahkan, karena biar bagaimanapun aku seorang ibu yang..,“ ucapannya terputus oleh Bibi Ardiansyah, suaminya yang meminta awak media untuk menyudahi wawancara.
Bibi hadir mendampingi Vanessa hari ini seperti di beberapa persidangan sebelumnya. Kali ini ia membawa putra mereka yang berusia 3 bulan. “Udah ya, kasihan istri gue,” kata Bibi sembari menggandeng istrinya menuju mobil.
Sidang akan berlanjut pada 26 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan pembelaan dari Vanessa dan kuasa hukumnya. Tentang jadwal tersebut Setyanto mengingatkan waktu penahanan kota Vanessa Angel yang terbatas hingga 16 November 2020. “Lama sekali ya, kalau tidak dibacakan berarti dianggap tidak ada,” kata Setyanto.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA