TEMPO.CO, Jakarta - Unjuk rasa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada esok hari juga akan menyoroti langkah dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mahasiswa mengecam terbitnya Surat Imbauan Nomor 1035/E/KM/2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Mengecam tindakan Mendikbud beserta Dirjen Dikti yang telah mengintervensi kebebasan akademik dan hak menyatakan pendapat Civitas Akademika melalui surat imbauan tersebut," ujar Koordinator Media BEM SI, Andi Khiyarullah saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: BEM SI Kembali Demo Tolak UU Omnibus Law Besok, 6.000 Orang Akan Hadir
Surat imbauan yang diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam ditujukan kepada para pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian. Terdapat tujuh poin imbauan dalam surat tersebut. Salah satunya imbauan agar mahasiswa tak melakukan unjuk rasa seperti tertuang pada poin ke-4.
Pada poin 5, Kemendikbud meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja. Instansi pimpinan Nadiem Makarim ini meminta perguruan tinggi mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.
Kemendikbud juga meminta pimpinan kampus menginstruksikan para dosen untuk mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja maupun kebijakan lainnya. Selain itu, para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi.
Setelah melakukan aksi bersama para buruh pada 8 Oktober lalu, BEM SI kembali turun ke jalan esok hari, yakni Jumat, 16 Oktober 2020. Mereka menuntut pencabutan UU Cipta Kerja serta mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu.
"Mengecam tindakan represif aparatur negara terhadap peserta aksi, mahasiswa dan aktivis," Andi melanjutkan.