TEMPO.CO, Tangerang- Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Pratomo Widodo mengatakan sedikitnya 60 polisi disebar di hutan Tenjo untuk mencari buronan terhukum mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni 53 tahun di 12 desa di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor dan Jasinga, Rangkasbitung, Banten. "Pantang pulang sebelum ditangkap atau ada perintah penarikan pasukan,"kata Pratomo kepada Tempo di posko Makam Syech Umar di Tenjo, Kamis sore 15 Oktober 2020.
Seluruh pasukan bersiaga di hutan. Mereka mendirikan 27 posko di 12 desa dengan lima hingga tujuh polisi dari Satuan Narkoba dan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang, Polda Metro Jaya dan Brimob di tiap posko.
"Keberadaanya timbul tenggelam,” kata Pratomo. Misalnya, ada laporan warga menemukan bekas bungkus makanan yang tak dijual di sini, tapi setelah dikejar, hilang. “Nanti ada lagi informasi ada saung bekas dipakai, dan seterusnya."
Selain berfokus di hutan, tim kepolisian dibantu warga sekitar berpatroli pagi hari mencari terhukum mati perkara narkotika jenis sabu. "Menyisir pinggiran hutan, karena pernah ada yang lihat di kebun singkong dan beli rokok di warung," kata Pratomo.
Selain fokus pencarian di hutan itu, polisi sudah memeriksa keluarga, kerabat dan warga. Terdapat 15 orang yang telah dimintai keterangan termasuk istri kedua Cai, Nuryana, dan mertuanya dari istri pertama yang sudah meninggal.
Polisi mendapat info dari tetangga warga negara Cina ini pernah memberi uang Rp 300 ribu kepada mertuanya. “Meski membantah si mertua ini menceritakan kepada tetangganya kalau Cai pulang dan memberi uang."
Pratomo mengatakan polisi mencurigai adanya orang-orang yang kemungkinan 'melindungi' pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang ini karena pernah punya pabrik di tiga lokasi. “Tentu anak buahnya banyak.”
Pantauan polisi mengarah kepada seseorang. “Gerak-geriknya mencurigakan." Sehingga Pratomo tidak terbuka menyebutkan lokasi posko atau pola pencariannya.