TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Cikarang Selatan melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan cinta segi empat pada Sabtu, 17 Oktober 2020. Rekonstruksi itu diperagakan langsung tiga tersangka, yakni Dariyah Yuningsih (DY), Natim Suhendar (NS), dan Dede Wijaya (DW).
"Total ada 16 adegan yang diperagakan para tersangka," Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Sukadi saat dihubungi Tempo, Sabtu sore.
Baca Juga: Rekonstruksi Mutilasi di Kalibata City, Kedua tersangka Peragakan 37 adegan
Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku memperagakan seluruh keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Selain itu, mereka tak membantah hal-hal yang telah tertuang dalam BAP tersebut. "Mereka tidak menyanggah yang ada di BAP dan tak ada temuan baru dari rekonstruksi itu," kata Sukadi.
Sebelumnya seorang wanita bernama Dariyah Yuningsih (DY), 25 tahun, berselingkuh dengan korban bernama Saiin Bakdu (SB), 36 tahun. Adapun Dariyah juga memadu kasih dengan seorang lelaki lainnya bernama Natim Suhendar.
Dalam pengusutan polisi, kasus pembunuhan ini dipicu hubungan cinta segi empat antara pelaku dan korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, Saiin merupakan selingkuh kedua Dariyah. Sedangkan selingkuh pertamanya adalah Natim Suhendar.
"Tersangka NS dan DY sakit hati dengan korban SB karena pernah mengupload chattingan perselingkuhannya di medsos," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Setelah mengunggah bukti perselingkuhan itu, korban Saiin juga meminta uang kepada Dariyah untuk menghapus percakapan yang menjadi bukti perselingkuhan tersebut. Merasa tak terima Dariyah bersama Natim berencana menghabisi korban.