Kedua tersangka kemudian menggelar pertemuan di di Perum Grand Vista Serang Baru bersama dengan tersangka Dedi Wijaya (selingkuhan lainnya dari Dariyah) dan Endang. Di sana Dariyah dan Natim menyusun rencana menghabisi Saiin. "Direncanakan yang menghabisi korban adalah Endang dan Natim Suhendar," kata Hendra.
Eksekusi rencana pembunuhan itu pun akhirnya dilaksanakan pada 12 Juni 2020. Untuk memancing korban keluar, tersangka Dariyah menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, terrsangka Natim dan Endang mencegat motor mereka. Kedua pelaku kemudian membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kampak dan pisau kecil.
Natim membacokkan senjata tajam jenis kampak ke arah kepala korban dan mengenai telapak tangan serta pipi. Sedangkan tersangka Endang menusuk dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati.
Akibat penganiayaan itu, korban sempat sekarang dan kemudian sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Namun karena luka yang dideritanya cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Dariyah, Narim, dan Dedi pada awal Oktober 2020 lalu. Sedangkan Endang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.