Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS: Ada Pola Baru Penanganan Demonstrasi oleh Polisi pada 2020

image-gnews
Mahasiswa dari BEM SI saat akan menggelar demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahasiswa dari BEM SI saat akan menggelar demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyatakan ada pola baru dalam penanganan demonstrasi oleh polisi di tahun 2020. Pola ini baru, setidaknya dibandingkan dengan penanganan May Day, unjuk rasa 21-22 Mei, dan #ReformasiDikorupsi pada 2019.

"Kami menemukan ada legitimasi dari atasan kepolisian untuk melakukan penanganan atau penindakan hukum secara subyektif," ujar Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar kepada Tempo pada Jumat lalu, 16 Oktober 2020. Terutama, terhadap agenda-agenda yang berkaitan dengan kebijakan negara yang lebih luas.

Legitimasi itu pertama terlihat dari terbitnya surat telegram dari Mabes Polri tentang penanganan Covid-19. Surat telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 itu ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ada pasal penghinaan presiden atau penguasa dan sebagainya," kata Rivanlee. Dengan surat telegram itu, Mabes Polri menggencarkan patroli siber.

Setidaknya, ada tiga hal yang dipantau dalam patroli siber, yaitu berita bohong atau hoaks tentang virus Corona, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan praktik penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring.

Penyebaran hoaks Corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 diancam dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipu penjualan alat-alat kesehatan secara daring, dijerat melalui Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Legitimasi kedua di tahun ini, kata Rivanlee, adalah munculnya surat telegram tentang Omnibus Law UUndang Cipta Kerja. Dalam telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz memberi beberapa instruksi mengenai rencana demonstrasi  dan mogok nasional kelompok buruh dan masyarakat sipil lain yang menolak UU Cipta Kerja.

Instruksi itu meliputi melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini; mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19; patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun  opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi.

"Sebelumnya, surat-surat telegram itu tidak ada pada 2019."

Rivanlee mengatakan polisi sebenarnya masih punya 'pekerjaan rumah' penanganan aksi massa di tahun 2019. Evaluasi itu berupa tidak adanya indikator yang jelas dalam penindakan terhadap massa aksi. Contohnya seperti ukuran proporsionalitas, tindakan kebutuhan mendesak, legalitas, dan prinsip-prinsip yang ada di undang-undang yang berlaku.

"Polisi tidak menjalankan evaluasi (penanganan aksi massa) sebelum adanya surat telegram, tapi sudah memunculkan pola baru dengan melegitimasi penindakan secara subyektif," kata Rivanlee.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

13 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

1 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

Polisi mencatat ada lima aksi kriminal yang mendominasi gangguan kamtibmas.


Mudik Lebaran 2024, Polri Bakal Cek Jalur Banten hingga Jawa Timur

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan arus mudik di Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 19 April 2023. Foto Humas Polri
Mudik Lebaran 2024, Polri Bakal Cek Jalur Banten hingga Jawa Timur

Polri memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi pada Jumat, 5 April 2024 atau hari terakhir kerja sebelum cuti bersama Idul Fitri.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.