TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi akan menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Dedi Supriadi, menyebut rencananya raperda tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna nanti. “Kemungkinan besar begitu,” ujar dia lewat pesan pendek pada Senin, 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Warga Jakarta yang Tolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Rp 5 Juta
Berdasarkan salinan surat undangan yang Tempo terima, rapat paripurna akan digelar pukul 13.00 WIB. Dalam rapat ada 4 agenda, yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terkait Raperda Penanggulangan Covid-19 dan permintaan persetujuan secara lisan pimpinan tapat kepada anggota DPRD.
Agenda selanjutnya adalah penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui pimpinan DPRD kepada Gubernur Anies Baswedan. Agenda terakhir adalah pendapat akhir Gubernur terhadap raperda tersebut.
Dedi menjelaskan, selama pembahasan ada beberapa pasal dan bab dalam Raperda Covid-19 yang disesuaikan. Dari mulanya berisi 13 bab dan 38 pasal, versi final Raperda Covid-19 menurut Dedi menjadi 11 bab dan 35 pasal.
Dedi berharap raperda tersebut dapat segera berlaku dan dieksekusi. “Harapannya segera setelah perda sah, Gubernur membuat aturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan gubernur sehingga bjsa segera dijalankan,” tutur dia.