Berkas Sudah Lengkap, Polisi Serahkan John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI

Tersangka penyerangan terhadap kelompok Nus Kei, John Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan kelompok John Kei telah menewaskan seorang anak buah Nus Kei. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka penyerangan terhadap kelompok Nus Kei, John Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan kelompok John Kei telah menewaskan seorang anak buah Nus Kei. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah merampungkan berkas pemeriksaan John Refra Kei alias John Kei untuk kasus pembunuhan dan penyerangan terhadap Nus Kei dan anak buahnya Yustus Corwing Rahakbau. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berencana menyerahkan John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

"Penyerahan hari ini pukul 11.00 dari Polda Metro Jaya," ujar Kuasa Hukum John Kei, Roy Steven Lee, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2020.

Selain John Kei, polisi juga akan melimpahkan berkas dan anak buah John Kei ke Kejati. Belum diketahui jumlah anak buah John Kei yang ikut diserahkan ke Kejaksaan menyusul berkas pemeriksaan yang sudah P21 atau lengkap.

Sebelumnya, polisi membagi berkas perkara kasus John Kei menjadi dua. Bagian pertama telah terlebih dahulu diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.

Sedangkan untuk John Kei, polisi memasukkannya dalam berkas kedua, yakni pembunuhan terhadap keponakan Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau di Kosambi, Jakarta Barat.

John Kei dan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 kali tembakan.

Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.

Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.

Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.

Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.

Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api








Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

12 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.


Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

13 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

Tim hukum Rektor Universitas Udayana menilai tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.


Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

15 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Kramat Jati.


5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

15 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023. ANTARA/Rolandus Nampu
5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru.


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Selidiki Dugaan Korupsi di Universitas Tadulako

46 hari lalu

Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Selidiki Dugaan Korupsi di Universitas Tadulako

Laporan dugaan korupsi itu dilaporkan sejumlah dosen Universitas Tadulako yang tergabung dalam gerakan Kelompok Pecinta Kampus.


PAM Jaya Gaet Moya untuk Sedia 100 % Air Bersih Jakarta, Beda dengan Palyja dan Aetra

14 Oktober 2022

Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PAM Jaya Gaet Moya untuk Sedia 100 % Air Bersih Jakarta, Beda dengan Palyja dan Aetra

BUMD Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memenuhi target cakupan pelayanan 100 persen di Jakarta.


Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Belanda Diskusi Penegakan Hukum

23 September 2022

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Belanda Diskusi Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi Belanda


Penyelidikan Hibah PON XX KONI Papua Barat Dihentikan, Jaksa: Jika Ada Bukti Baru Dibuka Kembali

22 September 2022

Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Papua Barat. ANTARA/Hans Arnold Kapisa
Penyelidikan Hibah PON XX KONI Papua Barat Dihentikan, Jaksa: Jika Ada Bukti Baru Dibuka Kembali

Kejati Papua Barat menghentikan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan hibah PON XX pada organisasi KONI Papua Barat.


Cegah Pelajar Terjerumus Pelanggaran Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Gelar Penyuluhan di SMP 182

19 September 2022

Koordinator Intelijen Tri Anggoro Mukti memberikan arahan setelah upacara kepada seluruh siswa siswi SMP Negeri 182 Jakarta dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin 19 September 2022. ANTARA/Ricky Prayoga
Cegah Pelajar Terjerumus Pelanggaran Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Gelar Penyuluhan di SMP 182

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini untuk mencegah para remaja melakukan pelanggaran hukum.


Bupati Kediri Berharap Sinergitas dengan Kejaksaan Terus Terjalin

31 Agustus 2022

Bupati Kediri Hanindhito Himawa Pramana menyambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati di Monumen Simpang Lima (SLG), pada Selasa (30/8/2022).
Bupati Kediri Berharap Sinergitas dengan Kejaksaan Terus Terjalin

Monumen Simpang Lima memiliki nilai jual yang sangat tinggi untuk Pemerintah Kabupaten Kediri