TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah merampungkan berkas pemeriksaan John Refra Kei alias John Kei untuk kasus pembunuhan dan penyerangan terhadap Nus Kei dan anak buahnya Yustus Corwing Rahakbau. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berencana menyerahkan John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
"Penyerahan hari ini pukul 11.00 dari Polda Metro Jaya," ujar Kuasa Hukum John Kei, Roy Steven Lee, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2020.
Selain John Kei, polisi juga akan melimpahkan berkas dan anak buah John Kei ke Kejati. Belum diketahui jumlah anak buah John Kei yang ikut diserahkan ke Kejaksaan menyusul berkas pemeriksaan yang sudah P21 atau lengkap.
Sebelumnya, polisi membagi berkas perkara kasus John Kei menjadi dua. Bagian pertama telah terlebih dahulu diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.
Sedangkan untuk John Kei, polisi memasukkannya dalam berkas kedua, yakni pembunuhan terhadap keponakan Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau di Kosambi, Jakarta Barat.
John Kei dan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 kali tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api