TEMPO.CO, Jakarta -Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Demo yang berujung kerusuhan itu terjadi pada tanggal 7, 8, dan 13 Oktober 2020.
"Para tersangka ini terkait dengan beberapa kasus, seperti perusakan gedung ESDM, perusakan mobil polisi di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh anarko, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tangerang Kota, dan satu lagi perusakan pos polisi," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga : Akun Fraksi Rakyat ID dan Bersihkan Indonesia Tumbang Usai Bahas Omnibus Law
Meskipun begitu, Nana mengatakan pihaknya tak menahan seluruh tersangka demo. Hanya 69 dari 131 orang saja yang ditahan karena ancaman hukuman penjaranya du atas 5 tahun. Sebanyak 20 orang yang ditahan, kata Nana, di antaranya merupakan tersangka perusakan dan pembakaran halte dan pos polisi di sepanjang jalan Sudirman.
Selain itu, Nana mengatakan mayoritas para tersangka itu berstatus pelajar SMK dan kelompok anarko. Kemudian disusul mahasiswa dan pengangguran.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, lalu 406 KUHP perusakan," kata Nana.
Sebelumnya, sejak disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, gelombang penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja terus terjadi di Jakarta.
Bahkan hampir sepekan penuh jalanan dipadati pendemo anti UU Cipta Kerja, walaupun Jakarta sedang dalam masa PSBB. Demonstrasi itu pun kerap berujung kerusuhan.
Salah satu demonstrasi yang berakhir ricuh seperti pada 8 Oktober 2020 yang diadakan oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia. Kemudian pada 13 Oktober 2020 yang diadakan oleh Aliansi Nasional Antikomunis atau ANAK NKRI dan PA 212.