TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku peremasan payudara di wilayah Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang sehari-hari tukang bakso, dibekuk pihak kepolisian usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Pelaku ini adalah pedagang bakso, setelah pelaku, Supriadi (22), ini hendak pulang ke kontrakannya, dia melihat di belakangnya ada korbannya mengendarai sepeda motor sedang memboncengi temannya," kata Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto, Senin 19 Oktober 2020.
Menurut Luckyto, saat korban TS (17) akan melewati polisi tidur dan memelankan kendaraannya, kemudian pelaku dari arah berlawanan menghalangi laju kendaraan dari korban, sehingga korban pun berhenti karena terhalang gerobak bakso milik si tukang bakso.
"Setelah korban berhenti, lalu pelaku meremas payudara korban dengan tangan kanannya, korban pun kaget dan berteriak kepada pelaku ini, sehingga pelaku langsung minta maaf kepada korban," ujarnya.
Motif dari pelaku, kata Luckyto, timbul birahi pelaku karena melihat tubuh korbannya karena korban adalah salah satu pembeli dari bakso yang dijual oleh pelaku. Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020.
"Pengakuan pelaku ini baru dilakukan satu kali, setelah mendapatkan laporan pada tanggal 16 Oktober kami lakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumah kontrakannya," ungkapnya.
Pelaku, lanjut Luckyto, dikenakan pasal 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 281 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Supriadi mengaku menyesal dengan perbuatannya, ia mengaku kenal dengan korbannya karena korban pelanggan bakso yang dijualnya. "Iya saya nafsu sama korban, istri ada di kampung saya jarang ketemu sama istri," demikian si tukang bakso itu.
MUHAMMAD KURNIANTO