"

Pengakuan John Kei Soal Penyebab Perkaranya: Nus Kei Pinjam Uang Rp 1 Miliar

John Refra Kei atau John Kei saat digelandang polisi untuk diserahkan ke Kejati, menyusul berkas perkaranya yang sudah lengkap alias P21 pada Senin, 19 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
John Refra Kei atau John Kei saat digelandang polisi untuk diserahkan ke Kejati, menyusul berkas perkaranya yang sudah lengkap alias P21 pada Senin, 19 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

 

John Kei dan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 kali tembakan. 

Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok. 

Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.

Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi. 

Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision. 

Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. 








Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

13 jam lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh melakukan kejahatan perang. Apa defenisinya merujuk Konvensi Jenewa?


Berawal dari Kecurigaan, Begini Kronologi Temuan Perempuan Korban Mutilasi di Wisma Kaliurang

15 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Berawal dari Kecurigaan, Begini Kronologi Temuan Perempuan Korban Mutilasi di Wisma Kaliurang

Penemuan perempuan korban mutilasi di Wisma Kaliurang berawal dari kecurigaan penjaga wisma.


Geledah Kos Terduga Pelaku Mutilasi di Pakem, Polisi Temukan Sepucuk Surat

17 jam lalu

Jenazah A, korban mutilasi di sebuah wisma di kawasan Kaliurang, dibawa ke rumah duka di Kota Yogyakarta Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Geledah Kos Terduga Pelaku Mutilasi di Pakem, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Polda DIY telah mengidentifikasi pelaku dugaan pembunuhan disertai mutilasi perempuan di sebuah wisma Jalan Kaliurang, Pakem, Yogyakarta .


Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88 Minta Jokowi Turun Tangan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelum menyampaikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88 Minta Jokowi Turun Tangan

Rusni Masna Asmita B, istri sopir taksi online yang dibunuh anggota Densus 88, membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi


Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

3 hari lalu

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, saat menggelar rilis pengungkapan kasus mayat mutilasi dalam koper di Mapolres Bogor, Cibinong. Sabtu, 18 Maret 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

Motif mutilasi di Bogor karena korban minta dimasturbasikan, tapi pelaku menolak


Pelaku Mutilasi di Bogor Tertangkap di Yogyakarta, Polisi Temukan Fakta Baru

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pelaku Mutilasi di Bogor Tertangkap di Yogyakarta, Polisi Temukan Fakta Baru

Pelaku mutilasi mayat dalam koper itu sedang dibawa dari Yogyakarta menuju Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.


7 Deputi Sheriff dan 3 Pegawai RS Ditahan, Dituduh Bekap Warga Kulit Hitam hingga Tewas

4 hari lalu

Potret Irvo Otieno, yang meninggal dalam pertemuan dengan penegak hukum di Petersburg.  Ben Crump Law/Handout via REUTERS
7 Deputi Sheriff dan 3 Pegawai RS Ditahan, Dituduh Bekap Warga Kulit Hitam hingga Tewas

Tujuh sheriff dan tiga bekas karyawan rumah sakit jiwa di AS ditangkap dan didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas kematian warga kulit hitam.


Mutilasi di Bogor, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Mr X dalam Koper Pink

5 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Mutilasi di Bogor, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Mr X dalam Koper Pink

Ciri khusus yang ada pada tubuh mayat korban mutilasi ini, di antaranya gambar tato yang ada pada bagian lengan kiri korban.


Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Mutilasi M Ecky Listiantho ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

7 hari lalu

M. Ecky Listiantho, tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat di Bekasi saat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. Sumber: Istimewa
Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Mutilasi M Ecky Listiantho ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Penyerahan berkas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati yang dilakukan Ecky Listiantho itu sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Pembunuh California yang Baru Ketahuan Seperempat Abad Kemudian, Dipenjara 25 Tahun

10 hari lalu

Mahasiswa Kristin Smart yang hilang. Kantor Kejaksaan Agung California/Handout via REUTERS/File Foto
Pembunuh California yang Baru Ketahuan Seperempat Abad Kemudian, Dipenjara 25 Tahun

Pembunuh seorang gadis di California, AS, yang baru ketahuan seperempat abad lebih setelah kejadian, divonis 25 tahun penjara