TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan tak ada sanksi pidana kurungan termaktub di Perda Penanggulangan Covid-19. Hanya ada sanksi pidana denda.
“Tak ada lagi pidana kurungan, tetapi hanya ada pidana denda,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020.
Baca Juga: DKI Buat Perda Covid-19, Ombudsman: Sanksi Pidana Sudah Dibutuhkan
Ditemui usai rapat, Pantas mengatakan sanksi kurungan tak dimasukkan lantaran perda tersebut disusun bukan untuk menghukum masyarakat. Menurut dia, perda tersebut disusun untuk mengedukasi masyarakat. “Jadi lebih pada efek pendidikan. Maka, perda ini banyak kami tonjolkan adalah edukasi,” tutur dia.
Raperda Penanggulangan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Saat masih berupa rancangan, perda tersebut terdiri dari 13 bab dan 38 pasal. Setelah melewati pembahasan di Bapemperda, jumlah itu dipangkas menjadi 11 bab dan 35 pasal.
Berdasarkan salinan perda yang Tempo terima, ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Di dalamnya, diatur pemberian sanksi pidana denda untuk empat hal yakni bagi masyarakat yang menolak menjalani tes PCR, tes cepat, atau pemeriksaan penunjang lainnya yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI, dan menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah berstatus probabel atau konfirmasi positif dari fasilitas kesehatan.
Pemberian sanksi pidana denda keduanya dipukul rata maksimal Rp 5 juta. Adapun bagi yang melakukan larangan-larangan tersebut disertai dengan kekerasan maka diberi pidana denda maksimal Rp 7,5 juta.
Pantas menjelaskan pemberian sanksi pidana denda itu nantinya akan melewati proses peradilan. Menurut dia, besaran denda yang diberikan tergantung pada keputusan hakim. “Ancaman denda pidana itu maksimal, tidak bisa lebih. Kalau kurang ya itu terserah pada pertimbangan hakim,” tutur dia.